Apakah derek dijamin asuransi mobil Jasaraharja Putera? - Tiap asuransi kendaraan bermotor akan menjamin biaya derek, sebagaimana yang tertera dalam polis asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Informasi polis yang tercantum kurang lebih sebagai berikut:
Aturan Yang Mendasari Biaya Derek
PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTI
Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
Artinya, biaya derek ini masuk dalam pengertian uang yang wajar untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk agar tidak terjadi atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Apa artinya 0,5% itu? Kami jelaskan berupa permisalan.
Misal, untuk mobil Toyota Avanza terdaftar polis dengan maksimal ganti rugi senilai 165 juta rupiah. pengeluaran jaminan yang diberi untuk biaya derek paling besar senilai 0,5% dari Rp 165 juta tersebut. Jadi, maksimum ongkos derek yang dijamin yakni Rp825.000.
Dasar pemberian layanan derek tersebut adalah karena pihak asuransi juga menentukan pentingnya tarif ini. biaya derek yaitu perbuatan pencegahan kerugian yang lebih besar lagi atas mobil.
Undang-undang Pemerintah Mengenai Tarif Derek
Mengenai tarif derek, hakekatnya pemerintah telah membuatnya dalam peraturan perundang-undangan pemerintah DKI Jakarta.
tarif derek yang ditetapkan Perda provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi dan penderekan atas permintaan dari pemilik kendaraan.
Dalam aturan ini, untuk mobil penumpang, kendaraan beroda empat bus kecil sampai 10 km dikenakan Rp Rp20.000 per kendaraan. Untuk jarak 10 km hingga 20 KM selanjutnya akan dikenakan Rp35.000 per kendaraan.
Sementara, apabila penderekan lebih dari 20 KM nantinya akan dikenakan ongkos tambahan setiap 5 km berikutnya adalah Rp10.000 per kendaraan.
Disamping itu bagi kendaraan bus dan mobil barang, hingga dengan jarak 10 km dikenakan pengeluaran Rp45.000 per kendaraan. Sementara 10 km hingga 20 KM Rp80.000 per km.
Dokumen Utama KlaimPenderekan
Sebelum request penderekan, rupanya ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dahulu. Hal yang harus disiapkan sebagai berikut:
Cek apakah polis Anda masih berlaku atau tidak. Misalnya polis rupanya telah expired nantinya uang penderekan tidak akan diganti.
Jika polis Kamu sudah dalam masa waktu Total Loss Only dan kerusakan masih di bawah 75%, ini juga tidak mampu ganti biaya. Derek anda tidak bisa diganti bahkan klaim Anda ditolak.
Apakah penyebab dari kerusakan memang sebab elemen kecelakaan atau alam?
bila kendaraan Anda diderek oleh alasan kebanjiran meskipun polis tidak menjaminnya, nantinya pengeluaran derek juga tidak akan bisa diganti dan klaim Anda pasti ditolak.
Jika memang polis Anda memenuhi untuk persyaratan penderekan serta kerusakan memang mengharuskan kendaraan beroda empat diderek ke bengkel terdekat, selanjutnya wajib mengirimkan dokumen juga.
Catatlah, Anda meminta kuitansi dari jasa derek itu. Ini adalah dokumen paling penting sebagai syarat tarif derek yang sudah anda keluarkan mampu di reimbursement.
Bila, akan lebih bagus kalau memang dari pihak asuransi mampu menjalankan penderekan walaupun di hari yang sama. Misalnya derek dari pihak asuransi tersedia, anda tidak perlu mengeluarkan uang walaupun nantinya memang akan diganti.
Kesimpulannya, pembahasan mengenai sebetulnya derek dijamin asuransi mobil?. Dengan penjelasan yang sudah artikel ini uraikan harapannya dapat semakin menambah pengetahuan anda terang tentang informasi penderekan ini.

No comments:
Post a Comment