Asuransi Mobil Sinar Mas Apakah Menjamin Derek? Pahami Dahulu Hal Ini

Apakah derek dijamin asuransi mobil Sinar Mas? - Tiap-tiap asuransi kendaraan bermotor akan menjamin biaya derek, sebagaimana yang dicantumkan dalam polis asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Informasi polis ini kurang lebih sebagai berikut: 


Aturan Yang Mendasari Biaya Derek

PASAL 18


BIAYA YANG DIGANTI


Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.


Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.


Artinya, uang derek ini masuk dalam pengertian uang yang wajar untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau daerah lain untuk agar tidak terjadi atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan ini.


Apa artinya 0,5% ini? Kami jelaskan berupa modelnya.


Misal, untuk kendaraan Toyota Avanza terdaftar polis dengan pertanggungan senilai 165 juta rupiah. uang jaminan yang diberi untuk tarif derek maksimum adalah 0,5% dari Rp 165 juta ini. Jadi, paling besar ongkos derek yang dijamin yaitu Rp825.000.

Sumber : Photo by Mick Haupt on Unsplash

Dasar pemberian layanan derek ini ialah karena pihak asuransi juga memutuskan pentingnya biaya ini. uang derek yaitu tindakan pencegahan kerugian yang lebih tinggi lagi atas kendaraan. 


Tertib Pemerintah Mengenai Tarif Derek

Mengenai tarif derek, hakekatnya pemerintah sudah mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan pemerintah DKI Jakarta.


tarif derek yang ditetapkan Perda provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi dan penderekan atas permintaan dari pemilik kendaraan.


Dalam tata tertib ini, untuk mobil penumpang, mobil bus kecil hingga 10 km dikenakan Rp Rp20.000 per kendaraan. Untuk jarak 10 km hingga 20 KM selanjutnya yaitu dikenakan Rp35.000 per kendaraan. 


Sementara, apabila penderekan lebih dari 20 KM nantinya akan dikenakan pengeluaran tambahan setiap 5 km berikutnya ialah Rp10.000 per kendaraan.


Sementara bagi kendaraan bus dan kendaraan beroda empat barang, sampai dengan jarak 10 km dikenakan tarif Rp45.000 per kendaraan. Sementara 10 km sampai 20 KM Rp80.000 per km.


Dokumen Penting Klaim Penderekan


Sebelum request penderekan, ternyata faktanya ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dahulu. Hal yang semestinya diperhatikan sebagai berikut:


Cek apakah polis Kamu masih dicover atau expired. Seumpama polis rupanya sudah expired maka uang penderekan tidak akan diganti.

Jika polis Kamu sudah dalam masa waktu Total Loss Only dan kerusakan masih di bawah 75%, ini juga tidak dapat ganti biaya. Derek anda tak dapat diganti malahan klaim Anda ditolak.

Apakah sebab dari kerusakan memang karena faktor kecelakaan atau bencana alam? 


sekiranya kendaraan Anda diderek oleh karena kebanjiran padahal polis tidak mengcover, juga biaya derek juga tak akan bisa diganti dan klaim Anda pasti ditolak.


Jika memang polis Anda memenuhi untuk syarat penderekan serta kerusakan memang mewajibkan kendaraan beroda empat diderek ke bengkel terdekat, maka harus mengirimkan dokumen juga. 


Jangan lupa, Anda minta kuitansi dari jasa derek yang sudah dipesan. Ini menjadi dokumen paling penting sebagai prasyarat tarif derek yang sudah anda keluarkan bisa di reimbursement.


Jika, akan lebih bagus sekiranya memang dari pihak asuransi mampu mengerjakan penderekan walaupun di hari yang sama. Semisal derek dari pihak asuransi tersedia, anda tak perlu mengeluarkan uang walaupun nantinya memang akan diganti.


Itulah, pembahasan mengenai bagaimanakah derek dijamin asuransi mobil?. Dengan penjelasan yang sudah artikel ini uraikan harapannya bisa semakin menambah pengetahuan anda terang tentang info penderekan ini.

No comments:

Post a Comment