Apakah derek dijamin asuransi ? - Setiap asuransi kendaraan bermotor akan menjamin biaya derek, sebagaimana yang dicantumkan dalam polis asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Bunyi polis tersebut kurang lebih sebagai berikut:
Aturan Yang Mendasari Biaya Derek
PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTI
Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
Artinya, biaya derek ini masuk dalam pengertian biaya yang wajar untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Apa maksudnya 0,5% tersebut? Kami jelaskan berupa contoh.
Misalnya, untuk mobil Toyota Avanza memiliki police dengan pertandingan senilai 165 juta rupiah. Maka, jaminan yang diberikan untuk biaya derek maksimal adalah 0,5% dari Rp 165 juta tersebut. Jadi, maksimal biaya derek yang dijamin adalah Rp825.000.
Dasar pemberian fasilitas deret tersebut yaitu karena pihak asuransi juga mempertimbangkan pentingnya biaya ini. Biaya derek merupakan tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar lagi atas kendaraan.
Aturan Pemerintah Mengenai Tarif Derek
Mengenai tarif derek, sebenarnya pemerintah telah mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan daerah contoh di pemerintah DKI Jakarta.
Biaya derek yang ditetapkan peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi dan penderekan atas permintaan dari pemilik kendaraan.
Dalam peraturan ini, untuk mobil penumpang, mobil bus kecil sampai 10 km dikenakan Rp Rp20.000 per kendaraan. Untuk jarak 10 km hingga 20 KM berikutnya yaitu dikenakan Rp35.000 per kendaraan.
Sementara, jika penderekan lebih dari 20 KM maka akan dikenakan biaya tambahan yaitu setiap 5 km berikutnya adalah Rp10.000 per kendaraan.
Sementara bagi kendaraan bus dan mobil barang, sampai dengan jarak 10 km dikenakan biaya Rp45.000 per kendaraan. Sementara 10 km hingga 20 KM Rp80.000 per Kendaraan.
Dokumen Penting Sebagai Syarat Penderekan
Sebelum anda mobil dan request penderekan, ternyata ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dulu. Beberapa hal yang harus diperhatikan contohnya sebagai berikut:
- Perhatikan apakah polisi Anda masih berlaku atau tidak. Jika police ternyata sudah expired maka uang penderekan tidak akan diganti.J
- ika polis anda sudah masa periode Total Loss Only dan kerusakan masih di bawah 75%, sini juga bisa membuang biaya derek anda tidak bisa diganti bahkan klaim Anda ditolak.
- Apakah penyebab dari kerusakan memang karena faktor kecelakaan atau bencana alam? Misalnya jika kendaraan Anda diderek Namun karena kebanjiran sedangkan polis tidak mencakup, maka biaya derek juga tidak akan bisa diganti dan klaim Anda pasti ditolak.J
- ika memang polis Anda memenuhi untuk syarat penderekan serta kerusakan memang mengharuskan mobil diderek ke bengkel terdekat, maka harus mempersiapkan dokumen juga.
Pastikan, Anda meminta kuitansi dari jasa derek tersebut. Ini merupakan dokumen paling penting sebagai syarat biaya derek yang sudah anda keluarkan bisa di reimbursement.
Namun, akan lebih baik jika memang dari pihak asuransi mampu melakukan pendaratan segera bahkan di hari yang sama. Jika derek dari pihak asuransi, anda tidak perlu mengeluarkan uang meskipun nantinya memang akan diganti.
Demikianlah pembahasan mengenai apakah derek dijamin asuransi mobil Aca?. Dengan penjelasan yang telah kamu uraikan harapannya bisa semakin membuat anda jelas tentang informasi penderekan ini.
No comments:
Post a Comment