Pada saat mengajukan klaim asuransi mobil, tentu membutuhkan dokumen yang harus dilengkapi. Dokumen ini menjadi syarat agar klaim Anda jika diproses ke tahap selanjutnya. Tanpa adanya dokumen yang lengkap, maka prosesnya tidak akan bisa dilakukan bahkan klaim mobil anda ditolak.
Setelah sebelumnya membahas tentang bagaimana informasi review asuransi mobil Aca dan juga cabang asuransi Aca Jakarta maka berikutnya kami akan membahas mengenai Apa saja syarat agar bisa mengajukan klaim asuransi.
Anda harus persiapkan jika memang mobil ternyata mengalami insiden misalnya kecelakaan yang mengakibatkan goresan mobil penyok, dan sebagainya.
Daftar isi Syarat Dokumen Klaim Kendaraan
- Formulir Klaim
- Kopi KTP Pemilik Polis
- Fotokopi Sim Pengendara
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Identitas Pihak Ketiga
- Fotokopi STNK Pihak Ketiga
- Surat Laporan Kepolisian
Syarat-syarat dokumen klaim asuransi mobil Aca
Pada semua asuransi secara umum memang memiliki beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
Formulir Klaim
formulir klaim yang sudah diisi pada saat anda mengajukan klaim baik itu datang ke kantor cabang atau didatangi oleh surveyor, harus dilengkapi dokumen klaim yang berisi panel-panel mana saja yang mengalami kerusakan. Selain itu, dokumen ini juga berisi mengenai bagaimana kronologis kejadian, data diri pemilik polis, dan tanda tangan yang ada di bagian bawah. Ketika Anda harus mengisi dokumen klaim ini dengan sejujurnya khususnya di bagian kronologi. Alasannya, karena nantinya akan dicocokkan dengan bagaimana kejadiannya setelah diamati oleh surveyor secara langsung pada kendaraan.
Kopi KTP Pemilik Polis
Dokumen selanjutnya yang biasa dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil Aca yaitu fotokopi pemilik polisil. Pastikan KTP masih berlaku dan belum expired jika KTP sudah tidak berlaku, maka anda harus membuat resi sebagai pengganti dokumen ini.
Fotokopi SIM Pengemudi
Anda juga harus menyiapkan fotocopy SIM pengemudi pada saat terjadinya insiden atau kejadian. Pada saat kejadian dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, secara prinsip sebenarnya anda akan ditolak. Jadi, pastikan pengendara yang menggunakan mobil anda sudah memiliki SIM atau anda sendiri juga wajib mempunyai SIM.
Fotokopi STNK Kendaraan
Dokumen pendukung lainnya untuk klaim asuransi yaitu fotocopy STNK kendaraan. STNK ini pastikan juga kopi dengan jelas. Jika memang ada keterlambatan pembayaran pajak, tidak mempengaruhi klaim asuransi anda. Jadi, misalnya Anda telat bayar pajak selama 1 atau 2 tahun namun polisi Anda masih berlaku, tetap bisa di klaim.
Jika insiden yang anda alami melibatkan pihak ketiga, ada sejumlah dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut :
Fotokopi Identitas pihak Ketiga
Anda harus menyiapkan fotokopi identitas pihak ketiga orang yang menjadi tanggungan anda. Karena sifatnya pihak ketiga maka meskipun ktp-nya hangus atau tidak berlaku, bisa menggunakan dokumen lainnya sebagai pengganti misalnya resi atau pada beberapa asuransi tidak menjadi masalah.
Fotokopi STNK Pihak Ketiga
Bahan dokumen lainnya jika melibatkan pihak ketiga yaitu STNK kendaraan. Digandakan dengan jelas dan memuat data data kendaraan pihak ketiga sesuai dengan mobil yang sebenarnya. Oleh karena itu, jika melibatkan pihak ketiga, biasanya juga dilakukan survey gandeng atau kendaraan penabrak dan yang ditabrak pada satu tempat agar mencocokkan bagaimana kronologis dan kelengkapan dokumen.
Surat Laporan Kepolisian
Dokumen lainnya untuk bisa klaim asuransi mobil Aca yaitu surat keterangan laporan dari kepolisian. Ini merupakan dokumen yang wajib dipenuhi dan anda bisa minta ke Kantor Polisi terdekat di mana lokasi kejadian terjadi. Jika memang lokasinya cukup jauh dari rumah, mau tidak mau harus bisa diadakan dokumen ini dengan membuat surat kuasa ke orang lain atau acara lainnya misalnya saat Anda sempat.
Demikianlah informasi tentang beberapa dokumen pendukung klaim asuransi klaim mobil Aca. Semoga apa yang kami sampaikan akan bermanfaat untuk anda dalam melakukan proses klaim kendaraan.
No comments:
Post a Comment