14 + Cara Daftar UMKM Online Terbaru Dan Cek E-form BRI

Pandemi covid 19 yang melanda dunia sekarang, memang sudah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor usaha dan bisnis. Banyak para pengusaha yang terpaksa menutup usahanya karena tidak bisa bertahan. Namun ada pula yang coba beradaptasi dengan situasi sekarang.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, paling tidak terdapat sekitar 12,5% usaha mikro kecil dan menengah yang mampu tetap bertahan ditengah badai pandemi. Meskipun memang angkanya tidak sampai menyentuh 50%, ini menjadi bukti bahwa para pengusaha mampu melakukan inovasi untuk tetap melanjutkan bisnis. Salah satu yang dilakukan yaitu dengan memanfaatkan teknologi.

Berdasarkan sumber dari katadata.co.id, memperlihatkan bahwa peningkatan jumlah transaksi ATM melalui market tes atau belanja online Tokopedia adalah 81% dari Juli hingga Agustus 2020. Selanjutnya, sebenarnya Apa pengertian dari UMKM dan hal yang berhubungan dengannya? Berikut ini ulasannya. 

Pengertian UMKM

Usaha mikro kecil menengah atau UMKM merupakan badan usaha baik perorangan maupun kelompok dengan hasil penjualan usaha paling banyak dua setengah miliar pertahunnya. Badan usaha ini dilakukan baik oleh individu, rumah tangga ataupun usaha yang masih kecil.

Biasanya, penggolongan UMKM dilihat dari seberapa besar omset pertahun berapa jumlah karyawan, juga jumlah aset yang dimiliki. Sedangkan, bagi usaha yang tidak masuk dalam kelompok yang UMKM selanjutnya akan dikategorikan sebagai usaha besar. 

Usaha besar merupakan kelompok ekonomi produktif yang diselenggarakan oleh badan usaha yang punya kekayaan bersih lebih besar dari usaha menengah. Untuk kegiatan yang sendiri meliputi usaha negara maupun swasta, patungan, maupun usaha asing dengan aktivitas ekonominya di negara indonesia.

Jenis-jenis UMKM

Penggolongan UMKM sendiri ada banyak. Definisinya dicantumkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Dilihat dari namanya, UMKM terbagi menjadi 3 kelompok usaha antara lain sebagai berikut:


Usaha mikro

Pengertian usaha mikro yaitu kegiatan bisnis yang dimiliki perseorangan ataupun badan usaha perorangan. Omzet usahanya adalah sekitar 300 juta Rupiah per tahun, dengan jumlah total aset sebanyak 50 juta rupiah di luar dari aset tanah dan bangunan yang ada. 


Usaha Kecil

Jenis UMKM yang selanjutnya yaitu usaha kecil. Pengertiannya yaitu usaha ekonomi yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan serta bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang perusahaan dari usaha menengah maupun besar. 


Usaha Menengah

Berikutnya yaitu usaha menengah. Pengertian dalam kriteria ini merupakan usaha yang berdiri sendiri serta dilakukan banyak perorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang atau pun menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha besar maupun kecil. 

Kekayaan bersihnya yaitu di angka 500 juta per tahun dengan jumlah omset dua setengah miliar hingga 50 miliar tahun. Berikutnya, ciri usaha menengah ini juga bisa kelihatan dari segi legalitas. Biasanya, usaha ini punya legalitas atau telah terdaftar resmi pada badan yang terkait.


14 Cara Daftar UMKM Online

Dalam membantu para pengusaha di tengah badai pandemi covid 19, pemerintah juga menyediakan bantuan berupa bantuan UMKM Online. Untuk mendaftar UMKM ini caranya sangat mudah dan dapat dilakukan melalui komputer atau handphone. Berikut ini adalah 14 langkahnya tersebut:

Bukalah dahulu situs oss.go.id pada browser yang dipakai pada komputer atau handphone anda. 
  1. Jika anda sudah punya akun, bisa langsung melakukan login. namun, jika belum punya akun Anda bisa terlebih dahulu daftar di menu registrasi yang ada.
  2. Berikutnya pilih opsi perizinan berusaha.
  3. Kemudian, pilih perorangan.
  4. Berikutnya, Anda dapat melanjutkan dengan daftar berdasarkan nomor induk berusaha atau NIB sesuai dengan Apa jenis badan usaha nya. 
  5. Langkah berikutnya poma Anda juga bisa langsung isi formulir yang ada. Jangan sampai keliru dan istilah datanya secara lengkap.
  6. Setelah formulir selesai diisi, Anda bisa pilih simpan dan lanjutkan.
  7. Pilih kembali opsi tanpa usaha, dan istilah data usaha yang dibutuhkan.
  8. Berikutnya, pilih simpan dan lanjutkan.
  9. Bagi usaha kecil, bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa pilih mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
  10. Berikutnya, pilih opsi selanjutnya.
  11. Berikutnya, data yang sudah diisi dapat dilihat pada rangkuman data.
  12. Pastikan terdapat tanda ceklis di kolam is clever yang ada.
  13. Terakhir, Anda dapat melanjutkan dengan pilih proses NIB.

Kalau Anda sudah punya NIP maka dapat melakukan pendaftaran bantuan UMKM. Uangnya, bisa dimanfaatkan baik untuk tambahan modal maupun untuk menutupi biaya operasional usaha Anda.


Cara mendaftar bantuan UMKM

Supaya Anda memperoleh bantuan pemerintah, para pelaku usaha UMKM harus melakukan pendaftaran dulu. Adapun beberapa syaratnya antara lain sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai nomor induk kependudukan atau NIK.
  3. Mempunyai usaha mikro atau UMKM.
  4. Bukan menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, maupun karyawan dari Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
  5. Tidak sedang mendapatkan kredit dan pembiayaan usaha dari Bank maupun KUR.
  6. Bagi para pelaku usaha mikro yang nomor KTP berbeda tempat usahanya, harus melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.


Inilah cara mendaftar bantuan UMKM :

  1. Melengkapi semua persyaratan dan data yang diperlukan dalam mendaftar bantuan ini.
  2. Mendatangi maupun badan usaha lainnya yang di bidang koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah.
  3. Setibanya di kantor dinas, Anda bisa mengajukan bantuan dengan melengkapi data data dan dokumen seperti NIK, nomor kartu keluarga, nama, alamat tinggal, bidang usaha, serta nomor telepon.
  4. Dinas koperasi dan UMKM selanjutnya akan verifikasi data identitas kependudukan dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang telah menjadi syarat pengajuan untuk memperoleh bantuan UMKM.
  5. Apabila pelaku UMKM tercatat merupakan penerima bantuan, maka dapat menghubungi kantor cabang bri untuk melakukan pengecekan kapan jadwal pencairannya.


Cara mengecek bantuan BLT UMKM di e-form BRI

Bantuan langsung tunai atau yang lebih dikenal dengan BLT diberikan kepada pelaku UMKM dan dicairkan lewat bank pelat merah. Pada umumnya, bank yang bekerjasama sebagai tempat pencairan ini adalah Bank rakyat indonesia atau BRI dan juga Bank Negara Indonesia atau BNI.

Sebelum anda mendatangi bank untuk bertanya tentang proses pencairan dana, Anda juga dapat melakukannya dengan mengecek melalui e-form BRI. Langkah-langkah pengecekan nya adalah sebagai berikut:

  1. Bukalah halaman resmi e-form BRI di e-form.bri.co.id/bpum.
  2. Jika sudah masuk, Anda bisa melakukan login memakai nomor KTP atau NIK yang dimiliki. Pastikanlah nomor e-ktp yang dimiliki anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM oleh pengusul. Dalam hal ini adalah dinas yang sudah anda datangi.
  3. Selanjutnya, isilah nomor KTP secara benar dan kode verifikasi input, kemudian pilih inkuiri.
  4. Jika anda sudah terdaftar, maka akan tampil tulisan atau keterangan yang memberitahukan bahwa NIK tersebut sudah terdaftar menjadi penerima bantuan. Berikutnya anda akan diminta langsung mendatangi kantor cabang bri terdekat agar melakukan verifikasi dengan membawa KTP elektronik.
  5. Namun jika belum terdaftar, maka dilayar akan muncul tulisan yang memperlihatkan bahwa nomor NIK yang ada input tidak terdaftar menjadi calon penerima bantuan.
Demikianlah ulasan tentang cara cek bantuan UMKM yang bisa dilakukan secara online baik dari handphone atau komputer. Semoga informasi ini cukup bermanfaat bagi anda. 

No comments:

Post a Comment